Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pasien


HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PASIEN

Hak Pasien :

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RSGM Nala Husada;
  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RSGM Nala Husada;
  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di  dalam maupun di luar RSGM Nala Husada;
  9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RSGM Nala Husada;
  15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Pasien :

  1. Pasien dan keluarga pasien wajib mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSGM Nala Husada;
  2. Pasien dan Keluarga pasien wajib menggunakan fasilitas RSGM Nala Husada secara bertanggung jawab;
  3. Pasien wajib menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di RSGM Nala Husada;
  4. Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan di RSGM Nala Husada dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
  7. Keluarga dapat bekerjasama dengan segenap staf RSGM Nala Husada dalam mengawasi/ melayani pasien;
  8. Pasien berkewajiban memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  9. Pasien berkewajiban memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima;
  10. Pasien dan Keluarga pasien wajib menjaga kebersihan dan ketentraman dengan ketentuan sebagai berikut.
  11. Tidak merokok diseluruh area RSGM Nala Husada
  12. Tidak mengotori ruangan dan area RSGM Nala Husada
  13. Tidak membuat kegaduhan/keributan
  14. Tidak merusak/menghilangkan barang inventaris milik RSGM Nala Husada
  15. Tidak membuang sampah sembarangan
  16. Tidak membawa senjata tajam

Tanggung Jawab Pasien :

  1. Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan penyakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan
  2. Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk para perawat dan professional kesehatan yang lain sesuai perintah
  3. Memperlakukan staf RSGM dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan RSGM
  4. Menghormati privasi orang lain dan barang milik RSGM
  5. Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan dan senjata ke dalam RSGM
  6. Menghormati bahwa RSGM adalah area bebas rokok
  7. Mematuhi jam kunjungan dari RSGM
  8. Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang- barang yang penting selama tinggal di RSGM
  9. Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan RSGM
  10. Tidak melepaskan gelang tanda pengenal hingga waktu kepulangan Anda dari RSGM
  11. Bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dari dari Dokter.