Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pasien


Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Hak Pasien (Pasal 279) :

  • Mendapatkan informasi yang benar mengenai kesehatan dirinya.
  • Penjelasan Layanan : Memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang akan atau sedang diterima.
  • Standar Mutu Medis : Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan standar pelayanan yang bermutu.
  • Persetujuan Medis : Menyetujui atau menolak tindakan medis, kecuali pada kondisi penanggulangan wabah, Kejadian Luar Biasa (KLB), atau pencegahan penyakit menular tertentu.
  • Rekam Medis : Mendapatkan akses terhadap informasi yang ada dalam rekam medis miliknya.
  • Pendapat Lain : Meminta pendapat dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lain (second opinion).

 

Kewajiban Pasien (Pasal 277) :

  • Informasi Jujur : Memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan akurat tentang masalah kesehatan yang dialaminya.
  • Kepatuhan : Mematuhi nasihat, petunjuk, serta rencana terapi dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Aturan Fasilitas : Mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Imbalan Jasa : Memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima.

Tanggung Jawab Pasien :

  1. Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan penyakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan
  2. Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk para perawat dan professional kesehatan yang lain sesuai perintah
  3. Memperlakukan staf RSGM dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan RSGM
  4. Menghormati privasi orang lain dan barang milik RSGM
  5. Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan dan senjata ke dalam RSGM
  6. Menghormati bahwa RSGM adalah area bebas rokok
  7. Mematuhi jam kunjungan dari RSGM
  8. Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang- barang yang penting selama tinggal di RSGM
  9. Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan RSGM
  10. Tidak melepaskan gelang tanda pengenal hingga waktu kepulangan Anda dari RSGM
  11. Bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dari dari Dokter.