Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pasien
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Hak Pasien (Pasal 279) :
- Mendapatkan informasi yang benar mengenai kesehatan dirinya.
- Penjelasan Layanan : Memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang akan atau sedang diterima.
- Standar Mutu Medis : Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan standar pelayanan yang bermutu.
- Persetujuan Medis : Menyetujui atau menolak tindakan medis, kecuali pada kondisi penanggulangan wabah, Kejadian Luar Biasa (KLB), atau pencegahan penyakit menular tertentu.
- Rekam Medis : Mendapatkan akses terhadap informasi yang ada dalam rekam medis miliknya.
- Pendapat Lain : Meminta pendapat dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lain (second opinion).
Kewajiban Pasien (Pasal 277) :
- Informasi Jujur : Memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan akurat tentang masalah kesehatan yang dialaminya.
- Kepatuhan : Mematuhi nasihat, petunjuk, serta rencana terapi dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Aturan Fasilitas : Mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Imbalan Jasa : Memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima.
Tanggung Jawab Pasien :
- Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan penyakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan
- Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk para perawat dan professional kesehatan yang lain sesuai perintah
- Memperlakukan staf RSGM dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan RSGM
- Menghormati privasi orang lain dan barang milik RSGM
- Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan dan senjata ke dalam RSGM
- Menghormati bahwa RSGM adalah area bebas rokok
- Mematuhi jam kunjungan dari RSGM
- Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang- barang yang penting selama tinggal di RSGM
- Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan RSGM
- Tidak melepaskan gelang tanda pengenal hingga waktu kepulangan Anda dari RSGM
- Bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dari dari Dokter.